Pendahuluan

PT Intikom Berlian Mustika (selanjutnya disebut “StreamB2B”) adalah suatu perseroan terbatas yang salah satu jenis usahanya bergerak di bidang jasa portal web. StreamB2B dalam hal ini menyediakan Platform perdagangan elektronik (e-commerce) di mana Pengguna dapat melakukan transaksi jual-beli barang dan menggunakan berbagai fitur serta layanan yang tersedia. Setiap pihak yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mengakses Platform StreamB2B untuk kemudian membuka online store, menjual barang, membeli barang, menggunakan fitur/layanan, atau hanya sekadar mengakses/mengunjungi Platform StreamB2B. Sebagai penunjang bisnis dan penyedia Platform perdagangan elektronik, StreamB2B menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para Pengguna.

Aturan Penggunaan ini mengatur penggunaan seluruh layanan yang terdapat pada Platform StreamB2B yang berlaku terhadap seluruh Pengguna dan terhadap setiap Pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada StreamB2B. Dengan mendaftar akun StreamB2B dan/atau menggunakan Platform StreamB2B, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Aturan Penggunaan.

ATURAN PENGGUNAAN INI MERUPAKAN BENTUK KESEPAKATAN YANG MERUPAKAN PERJANJIAN MENGIKAT ANTARA PENGGUNA DENGAN STREAMB2B. PENGGUNA SECARA SADAR DAN SUKARELA MENYETUJUI KETENTUAN INI UNTUK MENGGUNAKAN LAYANAN DI PLATFORM STREAMB2B.

Definisi

Dalam Aturan Penggunaan ini, sepanjang tidak ditentukan lain, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Akun adalah data tentang Pengguna, minimum terdiri dari username, password, nomor telepon, dan email yang wajib diisi oleh Pengguna Terdaftar.

  2. Aturan Penggunaan adalah perjanjian antara Pengguna dan StreamB2B yang berisi seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan StreamB2B, serta tata cara penggunaan sistem layanan StreamB2B.

  3. Barang adalah suatu objek yang memiliki wujud dan nilai jual beli yang memenuhi kriteria pengiriman pihak penyelenggara jasa ekspedisi pengiriman Barang.

  4. StreamB2B Care merupakan layanan yang disediakan oleh StreamB2B untuk memfasilitasi penyelesaian masalah termasuk namun tidak terbatas pada masalah transaksi Pembeli dan Penjual, Hak Kekayaan Intelektual, pelaporan pelanggaran produk, informasi yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan lain-lain.

  5. StreamB2B Payment System by Bayarind adalah sistem pembayaran yang difasilitasi oleh StreamB2B untuk para Pengguna melakukan transaksi jual-beli di Platform StreamB2B.

  6. Barang Terlarang adalah adalah barang yang dilarang diperdagangkan oleh Penjual di Platform StreamB2B berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal StreamB2B.

  7. Data / Informasi Pribadi adalah data terkait dengan Pengguna yang dapat teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sistem Elektronik dan/atau non elektronik.

  8. Layanan adalah secara kolektif: (i) Platform StreamB2B; (ii) Konten, fitur, layanan, dan fungsi apa pun yang tersedia di atau melalui Platform oleh atau atas nama StreamB2B, termasuk Layanan Partner; dan pemberitahuan email, tombol, widget, dan iklan termasuk kerjasama StreamB2B dengan pihak ketiga untuk pengembangan aplikasi dan pengembangan kegiatan usaha StreamB2B.

  9. Store adalah tempat dimana Penjual  dapat menawarkan dan/atau menjual barang dagangannya yang terdapat pada Platform StreamB2B.

  10. Pengguna adalah pihak (terdaftar/tidak terdaftar) yang mengakses Platform StreamB2B, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli dan Penjual, mitra, user offline, klien yang mana wajib mematuhi Aturan Penggunaan StreamB2B beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi StreamB2B.

  11. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan penjualan dan/atau penawaran Barang kepada para Pengguna melalui toko di Platform StreamB2B serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan StreamB2B beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi StreamB2B.

  12. Pembeli adalah Pengguna terdaftar atau tidak terdaftar yang melakukan pembelian Barang yang dijual oleh Penjual  di Platform StreamB2B serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan StreamB2B beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi StreamB2B.

  13. Platform StreamB2B adalah situs resmi https://streamb2b.id/ yang dapat diakses melalui perangkat komputer Pengguna termasuk Afiliasi, pihak ketiga yang bekerjasama dengan StreamB2B

  14. Otentikasi 2 Langkah adalah fitur keamanan untuk akun pada saat login. Pengguna akan menerima kode otentikasi yang harus dimasukkan ketika login menggunakan device yang belum tervalidasi. Tujuan dari Otentikasi 2 langkah ini adalah untuk menjaga keamanan akun dari pembajakan dan penyalahgunaan akun oleh pihak lain.

  15. Afiliasi adalah hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut.

Layanan Platform

  1. StreamB2B mengelola dan menyediakan Platform bagi Pengguna untuk melakukan penjualan, promosi, mengunggah konten, serta melakukan pembelian barang yang sesuai dengan Aturan Penggunaan StreamB2B dengan alamat Situs https://streamb2b.id/ dan seluruh microsite beserta yang dapat diakses melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler Pengguna.

  2. Sebagai pihak penyedia Platform, StreamB2B tidak berperan sebagai penjual barang, melainkan sebagai media perantara bagi Penjual dan Pembeli untuk melakukan transaksi melalui Platform StreamB2B. Mohon untuk melihat point tentang pembebasan tanggung jawab.

  3. StreamB2B dapat atau tidak dapat melakukan penyaringan awal terhadap Pengguna atau Konten atau informasi yang diunggah oleh Pengguna di Platform StreamB2B, sehingga StreamB2B berhak untuk menghapus setiap Konten atau informasi yang diunggah oleh Pengguna di Platform StreamB2B apabila dianggap perlu dari waktu ke waktu. Keputusan StreamB2B merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diubah/digugat oleh Pengguna.

Sistem Pembayaran

StreamB2B bekerja sama dengan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (Bank dan Non-Bank) resmi yang diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem pembayaran guna memudahkan dan mengamankan setiap transaksi yang berlangsung di Platform StreamB2B bagi para Pengguna baik Pembeli maupun Penjual . Metode Pembayaran yang disediakan melalui Platform StreamB2B, antara lain:

  1. Virtual Account

  2. Kartu Kredit

  3. Bank Transfer

Pesan / Message

  1. Menu “Pesan/Message” pada platform StreamB2B disediakan hanya sebagai sarana penerimaan notifikasi aktifitas Pengguna sesuai dengan email terdaftar Pengguna.

  2. Notifikasi yang diterima melalui menu ini meliputi informasi terkait aktivitas akun, status transaksi, pembaruan sistem, serta pemberitahuan penting lainnya yang berkaitan dengan penggunaan platform StreamB2B.

  3. Menu “Pesan/Message” tidak berfungsi sebagai media komunikasi dua arah antara Pengguna dengan pihak StreamB2B maupun antar Pengguna.

  4. Pengguna tidak dapat mengirimkan pertanyaan, keluhan, atau pesan lain melalui menu “Pesan/Message”.

  5. Untuk pertanyaan, keluhan, atau pelaporan terkait transaksi, fitur/produk, pembayaran, pengiriman, retur, maupun pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Pengguna diarahkan untuk menggunakan kanal layanan pelanggan resmi StreamB2B yang tersedia di luar menu “Pesan/Message”.

  6. Dengan menggunakan platform StreamB2B, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa menu “Pesan/Message” bersifat informational only dan digunakan semata-mata untuk tujuan notifikasi.

Otentifikasi 2 Langkah dan Kode Otentifikasi

StreamB2B menyediakan fitur/layanan keamanan tambahan yaitu otentikasi 2 langkah di mana Pengguna akan dikirimkan kode otentikasi yang bersifat rahasia sebagaimana dijelaskan dalam Penggunaa Akun, Keamanan, dan Password poin 5. Untuk menghindari penyalahgunaan akun, Pengguna DILARANG menginformasikan kode otentikasi kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas oleh pihak StreamB2B.

Metode Pengiriman Barang

  1. Pengiriman barang untuk setiap transaksi yang terjadi melalui Platform StreamB2B menggunakan layanan pengiriman barang yang ditentukan dan disediakan oleh Penjual, baik melalui mitra pengiriman barang pilihannya maupun pengiriman mandiri, sesuai dengan kesepakatan antara Penjual dan Pembeli.

  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh syarat, ketentuan, serta kebijakan terkait pengiriman barang sepenuhnya ditentukan oleh Penjual, dan disepakati secara langsung antara Penjual dan Pembeli. StreamB2B tidak menetapkan maupun mengatur ketentuan pengiriman barang tersebut.

  3. Segala komplain, klaim, atau permasalahan yang berkaitan dengan proses pengiriman barang menjadi tanggung jawab Penjual dan Pembeli untuk diselesaikan secara langsung, termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan, kerusakan, kehilangan, atau kesalahan pengiriman. StreamB2B tidak menangani komplain terkait pengiriman barang.

  4. Pengguna, baik Penjual maupun Pembeli, wajib memahami, menyetujui, dan mematuhi ketentuan pengiriman barang yang telah disepakati bersama antara Penjual dan Pembeli.

  5. Penjual wajib bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kesesuaian, keaslian, dan ketepatan barang yang dikirimkannya. StreamB2B tidak bertanggung jawab atas barang yang dikirim oleh Penjual, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, kesesuaian, kebenaran, maupun ketepatan barang atau deskripsi yang disampaikan oleh Penjual. Dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan dari Penjual, StreamB2B berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Platform.

  6. Untuk meminimalisir risiko, Pengguna dapat melakukan pembelian asuransi pengiriman barang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Penjual atau mitra pengiriman barang yang dipilih. Pengajuan klaim asuransi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara Penjual, Pembeli, dan mitra pengiriman barang.

  7. Dalam hal diperlukan proses pengembalian barang, Pengguna, baik Penjual maupun Pembeli, wajib melakukan pengiriman barang secara langsung sesuai dengan kesepakatan yang telah

Pengguna, Akun, Keamanan, dan Password

Persyaratan wajib bagi Pengguna untuk mengakses layanan di Platform StreamB2B, antara lain:

  1. Pengguna wajib membaca, memahami serta mengikuti semua ketentuan yang diatur dalam Aturan Penggunaan ini.

  2. Pengguna yang memiliki akun di Platform StreamB2B, wajib mengisi data secara lengkap sesuai dengan identitas perusahaan di halaman profil StreamB2B.

  3. Pengguna wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, jujur, tepat, lengkap dan terbaru dari diri Pengguna dalam rangka penggunaan Platform StreamB2B dari waktu ke waktu.

  4. Pengguna wajib untuk memberikan informasi yang benar, jujur, akurat, dan sah terkait pengaturan alamat dan titik lokasi Pengguna. StreamB2B berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini seperti peringatan secara tertulis dan sanksi berupa pembekuan akun sementara dan ganti rugi akibat selisih dari biaya kirim.

  5. Pengguna wajib memahami bahwa detail informasi akun milik Pengguna adalah rahasia, dan karenanya Pengguna tidak akan mengungkapkan detail informasi akun Pengguna kepada Pihak Ketiga mana pun, termasuk password rahasia berupa kode otentikasi yang dikirimkan melalui SMS Pengguna setiap kali ada percobaan log-in ke Akun Pengguna. StreamB2B atau petugas StreamB2B tidak akan menanyakan password Pengguna (kecuali pada halaman di Platform StreamB2B Pengguna ketika Pengguna masuk ke Akun StreamB2B milik Pengguna melalui Platform StreamB2B pada device Pengguna). Pengguna setuju untuk menanggung setiap risiko terkait pengungkapan informasi Akun Pengguna kepada Pihak Ketiga mana pun dan bertanggung jawab penuh atas setiap konsekuensi yang berkaitan dengan hal tersebut.

  6. StreamB2B memiliki fitur keamanan tambahan yaitu otentikasi 2 langkah. Apabila Pengguna mengaktifkan fitur tersebut, maka StreamB2B akan mengirimkan kode otentikasi via SMS ke nomor handphone yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor akun Pengguna. Kode otentikasi dikirim ketika: ada penggunaan dan/atau pencairan dana saldo BayarindID; perubahan data di akun Pengguna seperti password, alamat email, nomor telepon, dan/atau nomor rekening; serta perubahan dan/atau penambahan alamat. Masukkan kode otentikasi hanya pada kolom yang disediakan oleh sistem StreamB2B (situs maupun aplikasi resmi StreamB2B). Kode otentikasi tersebut bersifat rahasia dan tidak untuk diinformasikan ke pihak lain termasuk pihak yang mengatasnamakan StreamB2B.

  7. Pengguna dilarang menggunakan robotspider, proses atau sarana untuk mengakses layanan untuk tujuan apapun, atau perangkat otomatis lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk memantau atau menyalin setiap bahan yang ada pada layanan di Platform StreamB2B.

  8. Pengguna diperbolehkan mencantumkan alamat, nomor kontak, alamat email, platform, forum, serta username media sosial pada foto profil, header toko, foto produk, nama akun (username), nama toko, dan deskripsi toko. Pengguna bertanggung jawab penuh atas keakuratan, kebenaran, serta penggunaan informasi tersebut, dan segala risiko yang timbul dari pencantuman informasi tersebut berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab Pengguna. StreamB2B tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan informasi yang dicantumkan oleh Pengguna.

  9. Pengguna bertanggung jawab dan wajib menjaga keamanan dari akun termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan email dan password milik Pengguna.

  10. Demi keamanan dan kenyamanan para Pengguna, setiap transaksi jual-beli di StreamB2B diwajibkan untuk menggunakan Payment Gateway yang disediakan didalam platform atau StreamB2B Payment System.

  11. Dalam hal Pengguna melakukan pelaporan dan/atau aduan atas layanan di Platform StreamB2B dan/atau Aturan Penggunaan, maka setiap laporan dan/atau aduan tersebut wajib disampaikan dengan itikad baik dan dengan tujuan menyelesaikan masalah.

  12. Pengguna dilarang menggunakan Platform StreamB2B untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya.

  13. Selama menggunakan dan/atau mengakses Platform StreamB2B, Pengguna dilarang keras mengunggah dan/atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apa pun yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), menyesatkan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mevulgar, bersifat ancaman, kata-kata kasar atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial dan bertentangan dengan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. StreamB2B dalam hal ini berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, pemblokiran akun, dan lain-lain.

  14. Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul di kemudian hari atas informasi yang diberikannya kepada StreamB2B, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual yaitu hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu atas suatu produk.

  15. Pengguna wajib menghargai hak-hak Pengguna lainnya dengan tidak memberikan informasi pribadi ke pihak lain tanpa izin pihak yang bersangkutan.

  16. Pengguna dilarang memanipulasi harga barang yang dicantumkan di Platform StreamB2B dengan tujuan apa pun termasuk namun tidak terbatas untuk mengelabui Pembeli.

  17. Pengguna dilarang mengirimkan pesan spam dalam bentuk apa pun dengan merujuk pada fitur/layanan apa pun di Platform StreamB2B untuk tujuan apa pun.

  18. StreamB2B berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna untuk memblokir penggunaan sistem jika Pengguna melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia.

  19. Pengguna dilarang menggunakan logo StreamB2B pada foto profil Pengguna (avatar).

  20. Pengguna dilarang mendistribusikan virus atau teknologi lainnya yang dapat membahayakan StreamB2B, kepentingan dan/atau properti dari Pengguna StreamB2B, maupun instansi Pemerintahan.

  21. Pengguna dilarang menggunakan Platform StreamB2B untuk tujuan komersial dan melakukan transfer/menjual akun Pengguna ke Pengguna lain atau ke pihak lain dengan tujuan apapun.

  22. Pengguna dilarang membuat akun StreamB2B dalam jumlah banyak dengan tujuan menghindari batasan pembelian, penyalahgunaan promosi, konsekuensi Aturan Penggunaan, dan/atau tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.

  23. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu StreamB2B jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna.

  24. Pengguna dianggap telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dalam setiap transaksi di StreamB2B, dan tidak akan melakukan tindakan apa pun yang melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

  25. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terkait Aturan Penggunaan oleh Pengguna, StreamB2B berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas pada penonaktifan akun secara permanen, demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pengguna lain dan Platform StreamB2B.

  26. Pengguna wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh Konten yang Pengguna unggah, kirim melalui email, kirimkan dan/atau sediakan melalui Platform StreamB2B.

  27. Pengguna yang telah mendaftar akun StreamB2B berhak bertindak sebagai Pembeli dan Penjual  dengan membuka toko di Platform StreamB2B.

  28. Pengguna dengan dengan ini menyatakan bahwa StreamB2B tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode otentikasi, password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.

  29. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa StreamB2B tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul akibat dari Pengguna yang tidak mengaktifkan fitur/layanan keamanan otentikasi 2 langkah.

  30. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan kode otentikasi, maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal yang ditentukan masing-masing penyedia jasa telekomunikasi ditambah biaya perpajakannya.

  31. StreamB2B atas kebijakannya sendiri dapat melakukan penahanan dan/atau pembekuan BayarindID dan/atau penonaktifan akun pada Akun Non-Aktif untuk melakukan perlindungan terhadap segala risiko dan kerugian yang mungkin timbul, jika StreamB2B menyimpulkan bahwa tindakan Pengguna, baik Penjual maupun Pembeli, terindikasi melakukan kecurangan-kecurangan atau penyalahgunaan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan StreamB2B dan/atau jika akun Pengguna diduga atau terindikasi telah diakses oleh pihak lain, berdasarkan alasan yang wajar atas pertimbangan, diskresi, dan kebijakan StreamB2B.

  32. Demi keamanan Pengguna, StreamB2B menyarankan agar Pengguna mengubah password dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun StreamB2B milik Pengguna.

  33. Pengguna menjamin bahwa identitas/data pribadi yang Pengguna daftarkan dalam pembuatan akun StreamB2B merupakan identitas/data pribadi milik Pengguna sendiri bukan milik pihak manapun.

  34. Pengguna akan senantiasa bekerja sama dengan StreamB2B untuk menyelidiki dan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan ini dengan memberikan StreamB2B (beserta pihak yang ditunjuk dan auditor independen) hak akses atas data pribadi dan/atau perangkat Pengguna yang digunakan Pengguna untuk membuka/mengakses Platform StreamB2B. Dalam hal ini, Pengguna memberikan wewenang kepada StreamB2B untuk bekerja sama dengan pihak berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, instansi pemerintah, penyedia jasa telekomunikasi, penyedia jasa jaringan internet, penyedia jasa data center, dan lain-lain) tanpa persetujuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

  35. Pengguna menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mempengaruhi/menurunkan/mengganggu layanan, perangkat lunak, perangkat keras, sistem, jaringan yang digunakan Pengguna lain untuk mengakses Platform StreamB2B.

  36. Pengguna menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu dan/atau berdampak buruk pada StreamB2B, jaringan internet, infrastruktur atau produk StreamB2B, serta menimbulkan efek merugikan bagi keberlangsungan kegiatan usaha StreamB2B.

  37. Pengguna dilarang menggunakan layanan StreamB2B untuk menyamar/memalsukan dirinya sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.

  38. Pengguna dilarang menggunakan Platform StreamB2B dengan tujuan mengumpulkan data pribadi Pengguna dengan tujuan melanggar Kebijakan Privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  39. Penjual dilarang menjual barang yang ditujukan bagi anak-anak di bawah umur yang mengandung sifat politis atau memiliki hubungan dengan kegiatan politik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Perlindungan Anak bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

  40. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan StreamB2B.

Penggunaan E-Sign dan E-Materai

Pedoman ini menetapkan standar perilaku, persyaratan data, dan batasan teknis yang wajib dipatuhi oleh Pengguna untuk memastikan keamanan dan legalitas penggunaan fitur tanda Tangan Digital (E-sign) dan Materai Digital (E-Materai).

  1. Tanggung Jawab dan Kewajiban Umum

Pengguna bertanggung jawab penuh atas keakuratan data dan pengelolaan akun sesuai ketentuan berikut:

  1. Persyaratan Teknis dan Data Pribadi

Untuk menjaga validitas akun dan dokumen, pengguna harus mematuhi batasan teknis berikut:

  1. Pedoman Prosedur Tanda Tangan Dokumen

Saat mengunggah dan memproses dokumen, pengguna harus mengikuti pedoman alur kerja (workflow) ini:

  1. Batasan dan Sanksi (Konsekuensi Gagal Proses)

Pengguna akan diarahkan ke halaman manual form untuk mengisi data registrasi secara manual.

Pengguna akan menerima e-mail penolakan

Untuk permintaan tanda tangan berstatus Need Signing yang berusia lebih dari 1 hari, opsi "Tanda Tangan" di ellipsis menu tidak akan ditampilkan, namun tombol "Tanda Tangan" terpisah akan muncul untuk mendorong penandatanganan segera.

Supplier / Merchant / Penjual

  1. Penjual  diwajibkan untuk melakukan verifikasi sesuai ketentuan registrasi sebelum berjualan di StreamB2B. Verifikasi KTP dapat dilakukan melalui laman akun anda.

  2. Penjual dilarang mempergunakan etalase Supplier/Merchant (termasuk namun tidak terbatas pada halaman deskripsi dan informasi barang) sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi untuk Platform lain di luar Platform StreamB2B.

  3. Penjual wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap Barang yang diperjualbelikan di Platform StreamB2B:

  4. Informasi yang wajib disampaikan oleh Penjual  sesuai dengan poin 3 di atas meliputi namun tidak terbatas pada:

  5. Penjual dilarang memberikan keterangan (informasi toko dan/atau Barang) selain/di luar daripada keterangan toko dan/atau Barang yang bersangkutan.

  6. Penamaan Barang dan informasi produk harus sesuai dengan kondisi Barang yang ditampilkan dan Penjual tidak diperkenankan mencantumkan nama dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi Barang.

  7. Penjual wajib menjamin legalitas Barang yang diperjualbelikan di Platform StreamB2B.

  8. Penjual berkewajiban untuk memiliki sertifikat halal atas semua produk yang diperdagangkan di platform StreamB2B sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk produk yang berasal dari bahan yang non halal maka wajib dicantumkan keterangan “tidak halal”.

  9. Penjual diperbolehkan memperdagangkan jasa dan/atau Barang non-fisik melalui Platform StreamB2B. Penjual bertanggung jawab penuh atas kejelasan deskripsi, ruang lingkup layanan, mekanisme penyampaian jasa atau Barang non-fisik, serta pemenuhan kewajiban kepada Pembeli sesuai dengan ketentuan yang disepakati. StreamB2B tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan jasa atau penyerahan Barang non-fisik oleh Penjual.

  10. Penjual wajib memisahkan tiap-tiap Barang yang memiliki ukuran dan harga yang berbeda.

  11. Penamaan Barang harus dilakukan sesuai dengan informasi detail, spesifikasi, dan kondisi Barang, dengan demikian Penjual tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama dan/atau kata yang tidak berkaitan dengan Barang tersebut.

  12. Penjual dilarang memberikan data kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Pembeli atau calon Pembeli.

  13. Penjual menyatakan dan menjamin bahwa barang yang dijualnya (baik dalam kondisi baru maupun bekas) mempunyai hak dan/atau alas dasar yang dibutuhkan untuk menjual barang tersebut.

  14. StreamB2B memiliki kewenangan mengambil alih sub-domain toko Penjual jika pemilik merek dagang resmi (sesuai dengan Daftar Umum Merek di Indonesia) dengan nama yang sama dengan sub-domain Penjual melakukan klaim terhadapnya dikarenakan mereka ingin menggunakan sub-domain tersebut.

  15. StreamB2B berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Penjual, untuk melakukan blokir/penghapusan barang Penjual yang melakukan penjualan dan/atau pengiklanan barang rokok dan turunannya pada Platform StreamB2B

  16. Penjual dilarang memasang iklan di Google Ads atau mesin pencarian lain (search engine) dengan membidik atau menggunakan kata kunci (keyword) terkait StreamB2B, seperti namun tidak terbatas pada “StreamB2B”, “buka toko”, dan sejenisnya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari StreamB2B. StreamB2B berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini seperti peringatan secara tertulis dan sanksi berupa pembekuan akun sementara.

  17. Standar kualitas pelayanan Penjual wajib memenuhi Aturan Penggunaan StreamB2B, Kebijakan Privasi StreamB2B, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  18. Penjual wajib melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen.

  19. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penjual  wajib menjamin sertifikasi pada penjualan alat perangkat telekomunikasi. Penjual juga dilarang keras untuk menjual jenis alat perangkat telekomunikasi yang dilarang, diantaranya; jasa aktivasi IMEI, unblocking/unlocking IMEI, jammer, penguat sinyal, penghilang (blocking) sinyal, repeater GSM.

Transaksi

Transaksi Penjualan

  1. Penjual wajib mematuhi setiap ketentuan dalam Aturan Penggunaan StreamB2B dalam melakukan penawaran/penjualan Barang di platform StreamB2B.

  2. Penjual wajib menempatkan barang dagangan sesuai dengan kategori dan sub-kategorinya.

  3. Penjual wajib mengisi nama atau judul barang secara jelas dan lengkap.

  4. Penjual wajib mengisi harga yang sesuai dengan harga yang sebenarnya.

  5. Penjual wajib menampilkan gambar yang sesuai dengan deskripsi barang yang dijual dan tidak mencantumkan logo ataupun alamat Platform lain pada gambar. Dianjurkan foto atau gambar memperlihatkan 3 bagian (depan, samping, dan belakang) dengan resolusi minimal 300px.

  6. Penjual wajib memperbarui (update) termasuk namun tidak terbatas pada jumlah, deskripsi, dan status barang serta pilihan metode pengiriman secara rutin.

  7. Penjual wajib memberikan balasan untuk menerima atau menolak pesanan Barang pihak Pembeli dalam batas waktu 2 hari terhitung sejak adanya notifikasi Barang dari StreamB2B. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Penjual, maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan.

  8. Penjual wajib mengisi kolom Deskripsi Barang sesuai dengan kondisi barang dan tidak menyalahi Aturan Penggunaan StreamB2B.

  9. Penjual wajib mengirimkan barang menggunakan metode pengiriman sesuai ketentuan. Penjual bertanggung jawab atas segala hal selama proses pengiriman yang disebabkan oleh penggunaan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi.

  10. Jika Penjual tidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka Penjual wajib mengirimkan barang dalam waktu yang sudah disepakati antara Pembeli dan Penjual setelah menerima PO. Penjual dianggap telah menolak pesanan jika Penjual tidak dapat mengirimkan barang dalam batas waktu yang telah ditentukan pada poin ini. Penjual melakukan tolak pesanan secara langsung, dan/atau mengabaikan transaksi, serta wajib mengembalikan seluruh dana (refund) ke Pembeli

  11. Penjual wajib mengetahui dan mematuhi segala persyaratan dan aturan yang ditetapkan oleh perusahaan jasa pengiriman, serta bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirim.

  12. Penjual wajib mendaftarkan nomor resi pengiriman yang benar dan asli setelah status transaksi. Satu nomor resi hanya berlaku untuk satu nomor transaksi di StreamB2B.

  13. Status pengiriman dan penyelesaian transaksi ditentukan berdasarkan konfirmasi penerimaan barang oleh Pembeli sesuai dengan mekanisme yang tersedia di Platform. StreamB2B tidak melakukan pelacakan pengiriman barang.

  14. Sistem StreamB2B secara otomatis memperbarui status transaksi menjadi selesai setelah Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan barang atau setelah melewati batas waktu konfirmasi yang telah ditentukan. Platform StreamB2B tidak menyediakan fitur feedback atau tanggapan terhadap transaksi, dan penyelesaian pembayaran kepada Penjual dilakukan sesuai dengan ketentuan pembayaran yang berlaku di Platform.

  15. Penjual wajib mengirimkan kembali barang yang sesuai dengan permintaan Pembeli saat terjadi kesepakatan retur yang berujung penggantian barang.

  16. StreamB2B tidak bertanggung jawab terhadap barang retur di kantor StreamB2B, apabila Penjual tidak melakukan pengaduan kepemilikan barang dalam waktu 30 hari sejak barang diterima.

  17. Penjual mendapatkan sanksi berupa pembekuan akun jika performa toko dianggap di bawah standar.

  18. Penjual dilarang memanipulasi harga Barang dengan tujuan apapun.

  19. Penjual dilarang keras melakukan penawaran/penjualan Barang terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Aturan Penggunaan StreamB2B dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (tidak dinyatakan secara jelas/tersirat) di Platform StreamB2B.

  20. Penjual dilarang mencantumkan nama Platform lain pada gambar ataupun deskripsi barang yang diunggahnya, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, alamat situs, logo, gambar, dan lain-lain dari Platform lain tersebut.

  21. Penjual dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain, (ii) tidak menerima retur (penukaran barang), (iii) tidak menerima refund (pengembalian dana), (iv) barang tidak bergaransi, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk namun tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim), (vi) penyusutan nilai harga dan (vii) pengiriman barang acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi produk dengan Aturan Penggunaan StreamB2B, maka peraturan yang berlaku adalah Aturan Penggunaan StreamB2B.

  22. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa StreamB2B tidak berfungsi sebagai escrow account dan tidak memiliki kewenangan untuk menahan, mengelola, atau menunda pembayaran dana transaksi. Seluruh pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli melalui payment gateway yang tersedia di Platform StreamB2B akan langsung diteruskan ke rekening Penjual sesuai dengan ketentuan dari penyedia layanan pembayaran. Segala permasalahan, klaim, atau sengketa terkait transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada proses pengiriman dan kualitas Barang, menjadi tanggung jawab Penjual dan Pembeli untuk diselesaikan secara langsung, dan tidak mempengaruhi proses penyaluran dana oleh StreamB2B.

  23. Penjual dilarang menggunakan gambar atau foto barang dengan watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain. Termasuk gambar atau foto yang mencantumkan logo dari metode pembayaran yang dapat digunakan untuk transaksi pada Tokonya.

  24. Penjual dilarang mengunggah barang yang serupa pada satu akun miliknya.

  25. Penjual dilarang membuat akun StreamB2B dalam jumlah banyak dengan tujuan menghindari batasan pembelian, penyalahgunaan promosi, konsekuensi Aturan Penggunaan, dan/atau tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.

  26. Penjual dilarang melakukan duplikasi penjualan barang dengan menyalin atau menggunakan gambar dari toko Penjual lain.

  27. Penjual dilarang memberikan informasi kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung dengan Pembeli/calon Pembeli di luar dari Platform StreamB2B.

  28. Catatan Penjual diperuntukkan bagi Penjual yang ingin memberikan catatan tambahan yang tidak terkait dengan deskripsi barang kepada calon Pembeli. Catatan Penjual tetap tunduk terhadap Aturan Penggunaan StreamB2B.

  29. Penjual dilarang membuat transaksi fiktif atau palsu demi kepentingan menaikkan feedback. StreamB2B berhak mengambil tindakan seperti pemblokiran akun atau tindakan lainnya apabila ditemukan tindakan dan/atau dugaan kecurangan.

  30. Penjual dilarang memanfaatkan Platform StreamB2B untuk melakukan aktifitas penarikan tunai/gesek (cash withdrawal).

  31. Penjual yang melakukan kegiatan promosi dan marketing terkait rokok dan produk turunannya baik vape, rokok elektronik, dan lain-lain diharuskan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan platform distribusi aplikasi.

  32. Penjual memahami dan menyetujui bahwa StreamB2B berhak melakukan peninjauan terhadap toko Penjual apabila Penjual melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Aturan Penggunaan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.

  33. StreamB2B berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i) nomor resi kurir pengiriman Barang yang diberikan oleh Penjual tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs StreamB2B; (ii) Penjual mengirimkan Barang melalui jasa kurir/logistik, selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs StreamB2B; (iii) jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi transaksi; dan/atau (v) mencantumkan nomor resi pengiriman Barang yang telah digunakan oleh Penjual lainnya.

Transaksi Pembelian

  1. Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh StreamB2B. Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian StreamB2B akan meneruskan dana ke pihak Penjual/Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada sistem StreamB2B telah selesai.

  2. Saat melakukan pembelian Barang, Pembeli menyetujui bahwa:

  3. Pembeli memahami dan menyetujui tentang ketersediaan barang yang merupakan tanggung jawab dari pihak Penjual. Jika stok produk kosong, maka Penjual akan menolak order, dan pembayaran pembelian akan dikembalikan kepada pihak Pembeli.

  4. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan di luar transaksi resmi StreamB2B dan/atau tanpa sepengetahuan StreamB2B (melalui jaringan pribadi, pengiriman pesan, pembelian di luar StreamB2B, dan/atau pembelian di luar tagihan yang ditagihkan StreamB2B) merupakan tanggung jawab pribadi Pembeli, dan bukan tanggung jawab dari pihak StreamB2B.

  5. Pembeli memahami dan menyetujui untuk tidak menyerahkan/memberitahukan bukti transaksi yang dilakukan di StreamB2B pada pihak lain selain pihak StreamB2B melalui saluran komunikasi resmi StreamB2B. Dalam hal tersebut, jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh penyerahan atau pemberitahuan bukti transaksi pada pihak lain tersebut, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing Pembeli.

  6. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa segala klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan barang bukan menjadi tanggung jawab pihak Pembeli dan Penjual. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan barang adalah tanggung jawab masing-masing Pembeli.

  7. Pembeli berhak atas kelebihan dana dari biaya kirim yang diakibatkan perbedaan penggunaan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi oleh Penjual dari pilihan Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem StreamB2B.

  8. Pengguna dengan ini sepakat dan menyetujui bahwa StreamB2B dengan menggunakan pertimbangannya dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya tambahan atas transaksi di Platform StreamB2B.

  9. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap Kebijakan Jual Barang oleh Pembeli, StreamB2B berhak untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu terhadap Pembeli demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pengguna lain.

  10. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antar Pembeli dan Penjual, selain melalui Rekening Resmi dan/atau tanpa sepengetahuan StreamB2B (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus di luar Platform StreamB2B atau upaya lainnya), adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.

  11. Pembeli wajib melakukan transfer sesuai dengan nominal total belanja dari transaksi dalam waktu yang sudah disepakati antara Pembeli dan Penjual (dengan asumsi Pembeli telah menerima barang yang telah dipesannya).

  12. Setiap transaksi di StreamB2B yang menggunakan metode transfer akan dikenakan biaya operasional dalam bentuk kode unik pembayaran untuk mempermudah proses verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi pembayaran, secara otomatis kode pembayaran akan dikembalikan ke halaman BayarindID Pembeli, kecuali transaksi virtual product. StreamB2B tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pembeli apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.

  13. Apabila terjadi proses pengembalian kepada pembelian, maka pengembalian dana transaksi dilakukan melalui halaman BayarindID Pembeli dan dikembalikan langsung ke rekening Pembeli. Untuk pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, dana transaksi akan dikembalikan langsung ke kartu kredit. Pengembalian dana dilakukan dengan memberikan pengurangan biaya pada kartu kredit Pembeli dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah pembayaran.

  14. Transaksi yang menggunakan metode pembayaran kartu kredit tidak akan diproses oleh fitur “Item Replacement”, apabila transaksi ditolak atau diabaikan oleh Penjual.

  15. Sistem StreamB2B secara otomatis mengecek status pengiriman barang.

  16. Pembeli dapat memperbarui feedback maksimal 3x24 jam setelah transaksi dinyatakan selesai oleh sistem StreamB2B.

  17. Pembeli diharapkan melakukan dokumentasi pembukaan paket saat menerima paket yang dikirimkan Penjual.

  18. Retur (Pengembalian Barang) hanya diperbolehkan jika kesalahan dilakukan oleh Penjual dan barang tidak sesuai deskripsi.

  19. Retur tidak dapat dilakukan setelah transaksi selesai menurut sistem  StreamB2B atau Pembeli telah melakukan konfirmasi barang diterima dan tidak memilih retur.

  20. StreamB2B akan menahan dana hingga ada kesepakatan antara Pembeli dan Penjual: apakah Pembeli akan mengembalikan barang ke Penjual atau tidak.

  21. Pembeli wajib mengirimkan barang ke Penjual dan menginformasikan nomor resi ke Penjual, jika ada kesepakatan retur dengan Penjual.

Penentuan Pajak (Tax) Transaksi

Pedoman ini menetapkan aturan wajib dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh pengguna saat menggunakan fitur penentuan dan konfigurasi pajak pada StreamB2B.

  1. Tanggung Jawab Wajib Pajak (Pengguna)

Dengan menggunakan fitur pemilihan pajak, Pengguna secara tegas menyetujui dan bertanggung jawab penuh atas hal-hal berikut:

  1. Batasan Penggunaan dan Larangan

Penggunaan fitur penentuan pajak harus dilakukan dengan itikad baik (bona fide). Tindakan berikut dilarang keras:

      1. Dilarang Mengubah Tarif untuk Mengurangi Kewajiban:
        Pengguna dilarang memasukkan tarif PPN atau PPh yang lebih rendah dari yang diwajibkan secara hukum dengan tujuan menghindari atau mengurangi kewajiban pajak.

  1. Batasan Tanggung Jawab Platform

Platform kami bertindak sebagai penyedia alat konfigurasi pajak, bukan konsultan pajak Anda.

Promosi

  1. StreamB2B dapat mengadakan promosi sewaktu-waktu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak StreamB2B. Syarat dan ketentuan yang dibuat mungkin akan berbeda-beda pada setiap kegiatan promosi. Pengguna wajib untuk membaca dan memahami secara saksama syarat dan ketentuan setiap kegiatan promosi tersebut dari waktu ke waktu.

  2. Pengguna akan mendapatkan berbagai informasi promo terbaru dan penawaran eksklusif serta fitur lainnya. Namun Pengguna dapat berhenti berlangganan (unsubscribe) jika tidak ingin menerima informasi tersebut.

  3. Setiap Pengguna hanya diperbolehkan menggunakan 1 (satu) akun untuk setiap kegiatan promosi. Jika ditemukan adanya Pengguna yang membuat lebih dari 1 (satu) akun untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan promosi tersebut, StreamB2B dapat melakukan tindakan yang dianggap perlu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna tersebut. Tindakan tersebut dapat berupa pembatalan transaksi, pembatalan voucher, pemblokiran akun Pengguna, atau tindakan hukum apabila ditemukan tindak kecurangan dari Pengguna.

  4. StreamB2B berhak melakukan pembatalan transaksi berkaitan dengan promosi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu demi kenyamanan Pengguna lain dan keamanan.

  5. StreamB2B berhak mengubah syarat dan ketentuan setiap kegiatan promosi yang diadakan oleh pihak StreamB2B dari waktu ke waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

Barang Terlarang

Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di Platform StreamB2B berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia , kebijakan internal StreamB2B, dan/atau Kebijakan Platform Distribusi Aplikasi. Barang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun. Berdasarkan hal-hal tersebut, barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan di Platform StreamB2B, antara lain:

  1. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap StreamB2B;

  2. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk dalam ketentuan ini adalah Narkotika, obat keras, obat bius dan sejenisnya, serta obat-obatan yang tidak terdaftar di dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (selanjutnya disebut “BPOM”), serta obat berlogo “K” (resep dokter);

  3. Makanan, minuman dan kosmetik yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM;

  4. Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya;

  5. Barang yang berhubungan dengan namun tidak terbatas pada kepolisian, tentara ataupun instansi aparat negara lainnya;

  6. Segala bentuk tulisan yang berpengaruh negatif melecehkan pihak/ras tertentu atau yang dapat menyinggung perasaan orang lain;

  7. Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjualbelikan oleh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia;

  8. Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, software bajakan serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;

  9. Produk telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang. Penjual yang menjual produk telepon genggam/handphone baru di Platform StreamB2B wajib memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin teknis dari instansi terkait sebagai syarat dapat diperjualbelikan di Indonesia. Penjual yang menjual telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang di Platform StreamB2B akan dikenakan sanksi yang berupa namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penghapusan barang dari Platform StreamB2B;

  10. Jenis Barang/Produk baru tertentu yang wajib memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia), Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, atau Label dalam Bahasa Indonesia, namun Barang/Produk yang diperjualbelikan tidak mencantumkan syarat-syarat tersebut;

  11. Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing;

  12. Produk nonfisik. Kecuali ada kerja sama resmi dengan StreamB2B. StreamB2B melarang penjualan produk nonfisik yang tidak dapat dikirimkan melalui jasa kurir terdaftar/tidak terdaftar, termasuk namun tidak terbatas pada akun StreamB2B, eBook, akun game, pulsa elektrik maupun pulsa fisik/voucher, voucher kuota internet, voucher game, voucher aplikasi, Steam Wallet, dan lainnya; terkecuali terdapat kerja sama resmi dengan StreamB2B. Penjual Resmi wajib memberikan informasi yang sejujurnya dalam produk tersebut, antara lain;

  13. Barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pihak lain;

  14. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala dan/atau terbakar sendiri;

  15. Bagian organ manusia dan/atau perdagangan orang;

  16. Mailing list;

  17. Data dan/atau informasi pribadi;

  18. Dokumen pemerintahan, perjalanan, dan/atau dokumen perbankan;

  19. Cinderamata berbahan hewan yang dilindungi;

  20. Barang terkait perjudian;

  21. Mata uang yang masih berlaku;

  22. Barang curian;

  23. Barang mistis, termasuk benda- benda yang berkekuatan gaib dan/atau memberikan ilmu kesaktian seperti namun tidak terbatas pada jimat, keris, dan lain -lain;

  24. Penjualan benda yang tidak bergerak seperti tanah, rumah, dan sejenisnya;

  25. Segala jenis hewan peliharaan;

  26. Pembuka kunci dan penunjang tindakan perampokan/pencurian;

  27. Otomotif (mobil dan motor). Kecuali terdapat kerja sama resmi dengan StreamB2B;

  28. Jasa, donasi, sewa menyewa, promo event. Kecuali terdapat kerja sama resmi dengan StreamB2B;

  29. Aseton (Pembersih Kuku)

  30. Air Keras ( Asam Sulfat atau H2SO4, Asam Klorida atau HCL, Asam Fosfat H3PO4)

  31. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku;

  32. Segala jenis Barang yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.

  33. Segala jenis barang yang dilarang atau bertentangan dengan ketentuan platform distribusi aplikasi.

  34. Segala jenis Barang yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Merchant Electronic Commerce (Safeharbour Policy).

  35. Segala jenis barang yang berdampak pada kerentanan keamanan nasional seperti namun tidak terbatas pada kriptografi, penyadapan, dan anti sadap (monitoring dan surveillance).

  36. Produk alat kesehatan wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang masih berlaku dan telah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Penerimaan Dana

  1. Penjual wajib mengisi data rekening bank untuk kepentingan penerimaan dana di StreamB2B.

  2. Dana akan ditransfer ke rekening Pengguna maksimal dalam waktu 1x24 jam untuk BCA.

  3. Dalam hal Pengguna meninggal dunia, maka StreamB2B akan segera melakukan pencairan ke rekening bank yang terdaftar dan/atau pernah terdaftar di Akun StreamB2B.

Data Pengguna

  1. Pengguna dengan ini sepakat dan setuju bahwa StreamB2B dapat mengumpulkan, menggunakan, mengakses, menyimpan, dan/atau memproses data Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada informasi pribadi, isi percakapan, dan/atau informasi tentang penggunaan layanan oleh Pengguna di Platform StreamB2B.

  2. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, StreamB2B (termasuk perusahaan terafiliasi dan Partner Resmi yang bekerja sama dengan StreamB2B) berhak menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang diperoleh dan dikumpulkan dari Pengguna melalui Platform StreamB2B untuk kepentingan pengembangan dan peningkatan mutu demi keamanan dan kenyamanan Pengguna.

  3. StreamB2B berhak mengungkapkan data Pengguna untuk proses hukum dan/atau permintaan pihak instansi pemerintah, penegak hukum, dan pihak berwenang resmi lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Platform StreamB2B dan/atau Aturan Penggunaan ini akan diselesaikan secara eksklusif melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977, yang mana peraturan BANI dianggap dimasukkan dalam ketentuan ini.

Ganti Rugi

Pengguna setuju untuk melepaskan StreamB2B dari tuntutan ganti rugi dan menjaga StreamB2B (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) dari segala klaim atau tuntutan, kewajiban, kerugian, dan biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh Pihak Ketiga yang timbul akibat kesalahan Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran Aturan Penggunaan ini, penggunaan Layanan StreamB2B di Platform StreamB2B yang tidak semestinya, pelanggaran terhadap hak Pihak Ketiga, pelanggaran Kebijakan Privasi StreamB2B dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Sanksi

StreamB2B merupakan platform yang berfungsi sebagai wadah penyedia teknologi untuk mempertemukan Penjual dan Pembeli. Seluruh aktivitas transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada kesepakatan jual beli, pengiriman, kualitas Barang, dan penyelesaian sengketa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual dan Pembeli.

Namun, untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban penggunaan Platform StreamB2B, StreamB2B berhak mengambil tindakan administratif terhadap akun Pengguna yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Platform, antara lain:

1.    Sanksi Umum

2.    Sanksi Terhadap Pelanggaran Dalam Transaksi

       3.   Sanksi Terhadap Pelanggaran Barang

StreamB2B tidak bertanggung jawab dan tidak terlibat secara langsung dalam penyelesaian sengketa transaksi antara Penjual dan Pembeli, dan tindakan administratif yang dilakukan oleh StreamB2B tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atau penilaian atas kualitas Barang atau pelaksanaan transaksi.

Lain-lain

Berdasarkan poin 1 - 3, Pengguna sepakat dan setuju bahwa Pengguna memiliki tanggung jawab untuk menjaga reputasi StreamB2B maupun anak perusahaannya sebagai penyedia jasa Platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang terpercaya. StreamB2B dan anak perusahaannya untuk selanjutnya disebut Grup StreamB2B. Grup StreamB2B berpendirian bahwa segala tindakan atau upaya percobaan manipulasi, kejahatan, penipuan, dan/atau tindakan-tindakan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Pengguna yang terjadi di dalam atau dalam penggunaan Platform merupakan bentuk pelanggaran yang serius (“Pelanggaran Pengguna”).

Pengguna menyatakan bahwa kerugian yang diderita oleh StreamB2B (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) akibat Pelanggaran Pengguna berdampak material bagi kelangsungan kegiatan dan reputasi StreamB2B. Kerugian yang terjadi akibat Pelanggaran Pengguna ini sulit atau tidak mungkin untuk ditentukan nilainya secara pasti, dan juga diakui bahwa tidak ada upaya hukum yang cukup untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi sebagai akibat terjadinya Pelanggaran Pengguna. Oleh karena itu, Pengguna setuju bahwa StreamB2B secara mutlak berhak untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dan melindungi nama baiknya serta meminta penggantian kepada Pengguna yang melakukan Pelanggaran Penggunaan atas kerugian yang diderita Grup StreamB2B termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pemeriksaan atau investigasi (baik sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang berwajib), memblokir akun, menghapus konten dan/atau akun, menegur Pengguna yang bersangkutan, melakukan pembekuan akun Pengguna, melakukan kompensasi atas kerugian yang diderita oleh StreamB2B dengan cara melakukan kompensasi terhadap dana yang tersedia pada Saldo StreamB2B Pengguna yang bersangkutan (“Tindakan Mitigasi Pelanggaran”).

Pengguna yang melakukan Pelanggaran Pengguna melepaskan segala hak yang dimilikinya untuk mengajukan gugatan, klaim, keberatan dan/atau upaya lainnya terhadap Grup StreamB2B (termasuk direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran atas Pelanggaran Penggunaan.

Perhitungan jumlah kerugian yang disiapkan oleh StreamB2B dalam konteks ini adalah bersifat final dan mengikat. Pengguna yang diduga melakukan Pelanggaran Pengguna dapat menggunakan fitur StreamB2B Care untuk segera melakukan penyelesaian permasalahan Pelanggaran Pengguna dalam jangka waktu 7 hari kalender setelah Pengguna dimaksud pertama kali menerima Tindakan Mitigasi Pelanggaran dari StreamB2B. Tindakan StreamB2B dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran tidak sekali-kali menghilangkan atau diinterpretasikan membatasi hak-hak StreamB2B untuk melakukan upaya lain yang tersedia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Penghentian/Perubahan Layanan dan Layanan Pihak Ketiga

  1. StreamB2B (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut StreamB2B bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari Penggunaan Layanan Pihak Ketiga yang Pengguna akses melalui Platform StreamB2B. Pengguna disarankan membaca dengan saksama atas Syarat dan Ketentuan yang disediakan oleh Pihak Ketiga tersebut.

  2. StreamB2B dari waktu ke waktu berhak mengubah/menghentikan/menangguhkan layanan dan/atau layanan Pihak Ketiga tanpa persetujuan/pemberitahuan Pengguna.

Penolakan Jaminan dan Batasan Tanggung Jawab

  1. StreamB2B adalah portal web dengan jenis Business to Business (B2B) Marketplace, yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk dapat menjadi Penjual  maupun Pembeli di Platform StreamB2B. Dengan demikian, transaksi yang terjadi adalah transaksi dan hubungan hukum antar Pengguna StreamB2B, sehingga Pengguna memahami bahwa batasan tanggung jawab StreamB2B secara proporsional adalah sebagai penyedia jasa portal web (Platform).

  2. StreamB2B akan terus berupaya untuk menjaga kualitas Layanan StreamB2B untuk tetap aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, namun StreamB2B tidak dapat menjamin operasional terus-menerus atau akses terhadap Platform StreamB2B dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam Platform StreamB2B memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.

  3. Jika Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lainnya, Pengguna melepaskan StreamB2B (termasuk Induk Perusahaan, jajaran komisaris, jajaran direksi, dan/atau karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

  4. Pengguna setuju dan sadar bahwa Pengguna memanfaatkan Layanan StreamB2B di Platform StreamB2B atas risiko Pengguna sendiri, dan Layanan StreamB2B diberikan kepada Pengguna dengan sebagaimana mestinya dan sebagaimana tersedia.

  5. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, StreamB2B (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut StreamB2B bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:

Pembaruan dan Modifikasi Aturan Penggunaan

StreamB2B memiliki hak untuk melakukan pembaruan dan/atau perubahan Aturan Penggunaan dari waktu ke waktu jika diperlukan demi keamanan dan kenyamanan transaksi Pengguna di Platform StreamB2B. Pengguna dengan ini setuju bahwa Pengguna bertanggung jawab untuk membaca secara saksama dan memeriksa Aturan Penggunaan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui pembaruan dan/atau perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan di Platform StreamB2B, maka Pengguna dianggap menyetujui pembaruan dan/atau perubahan dalam Aturan Penggunaan ini.

Perubahan Aturan Penggunaan StreamB2B

Aturan Penggunaan StreamB2B, Kebijakan Privasi StreamB2B akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna agar membaca secara seksama dan memeriksa halaman Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dalam hal Pengguna tidak menyetujui perubahan dalam Aturan Penggunaan StreamB2B, dan/atau Kebijakan Privasi StreamB2B, Pengguna berhak untuk menghentikan aplikasi / penggunaan Platform StreamB2B. Dengan tetap mengakses, menggunakan aplikasi / Platform dan Layanan StreamB2B, maka Pengguna dianggap menyetujui setiap perubahan Aturan Penggunaan StreamB2B dan/atau Kebijakan Privasi StreamB2B.

Perlindungan HAKI

StreamB2B berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan StreamB2B akan dikenakan sanksi.